BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan telah merampungkan Pergub Nomor: 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit atau tata niaga kelapa sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja mengatakan, sosialisasi terhadap aturan ini sudah akan dimulai dalam pekan depan.
“Insya Allah sesuai arahan Pak Gubri mulai minggu depan secara maraton kami akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se Riau, kepada para petani kebun sawit dan asosiasinya, pengusaha PKS dan asosiasinya dan stakeholder terkait lainnya.” katanya, Rabu, 2 Juni 2021 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, Pergub ini menjadi lebih istimewa jika dibandingkan peraturan sawit di daerah lain. Sebab tidak hanya mengatur tentang pekebun plasma seperti dalam Permentan 01 tahun 2018.
Pergub ini, lebih mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52% secara luasan kebun kelapa sawit di Riau. Artinya dengan pemberlakuan aturan ini petani dan pengusaha dilindungi oleh payung hukum dalam pengelolaan tata niaga TBS sawit.
“Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan kebun dengan PKS, tanggung jawab pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Riau bersama kabupaten/kota,” tambahnya.
Dia menambahkan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS kelapa sawit ditingkat petani plasma dan petani swadaya.
“Tahun ini kami juga akan mengeluarkan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS,” tambanya.
Dijelaskan, dengan demikian hal ini merupakan terobosan penerapan prinsip keadilan atas harga TBS dgn kondisi riil rendemen aktual TBS sawit masyarakat.
Selain itu, kata Defris, Dinas Perkebunan Provinsi Riau asosiasi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta GAPKI mengajak pekebun di seluruh daerah untuk bersama-sama anggotanya untuk mendorong pekebun untuk berkelompok (Tani/KUD) dalam wadah asosiasi pekebun.
Hal ini agar petani sawit dapat melakukan kerjasama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub itu. (bpc2)