BERTUAHPOS,COM, PANGKALANKERINCI – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2015 sebesar Rp1.952.000. Kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruha atau pekerja dan pemerintah), Selasa (11/11/2014) di Hotel Dikaraya Pangkalan Kerinci.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri FE, diruang kerjanya kepada Bertuahpos.com rabu (12/11/2014).
Nasri mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan yang sangat sengit dan serius antara pihak Apindo dan serikat pekerja. Sebab, dalam pembahasan tersebut pihak Apindo meminta kenaikan UMK tersebut sebesar Rp1.930.000. Sementara, pihak Serikat buruh se-kabupaten Pelalawan dalam pembahasan penetapan UMK tersebut meminta dinaikkan sebesar Rp 2.200.000.
“Namun, setelah melakukan musyawarah dan mufakat, akhirnya seluruh pihak menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp1.952.000. Jadi UMK kita pada tahun 2015 naik sebesar Rp242.000 atau 14.02 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.710.000,” sebut Nasri.
Nasri menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada akhir bulan September lalu. Dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 1.838.475 per bulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey melalui Badan Statistik di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah secara acak.
“Memang berdasarkan survei yang telah dilakukan Badan Statistik, KHL pekerja 2014 ditetapkan Rp 1.838.475. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 1.878.000, maka dilakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2014 mendatang sebesar Rp 1.952.000,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Kepres nomor 19 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur diseluruh Indonesia secara serentak pada 1 November. Dan setelah UMP Riau diumumkan dan ditetapkan sebesar Rp 1.838.475, maka selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP, UMK harus sudah ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi, atas dasar Kepres nomor 19 tahun 2013 tersebut, maka kita dikabupaten Pelalawan telah menetapkan UMK Pelalawan pada tahun 2015 sebesar Rp 1.952.000. Untuk itu, kita imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2015 mendatang ini. Jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan,” tutupnya.(maulana)
Â