BERTUAHPOS, PEKANBARU – Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra sengaja berkeliling kota melihat maraknya pelanggaran kampanye yang dilakukan kelima pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Riau.
Â
Di antaranya menyangkut pemasangan poster di kayu lindung dengan cara ditusuk dengan paku. Padahal sebelumnya, Bawaslu bersama panwaslu, serta Polda dan Polresta, KPU Riau dan tim kampanye pasangan calon sudah menyepakati tidak akan mengulangi pelanggaran kampanye, dan pemasangan atribut pada tempat-tempat terlarang.
Â
“Sehari lebih 10 wartawan menanyakan tingkah pola pasangan calon yang membandel itu. Untuk membuktikan saya berkeliling di Kota Pekanbaru sendirian. Ternyata benar, ini sangat membuat saya kesal,” ujar Budi kepada Tribun.
Â
Menurutnya, masing-masing pasangan calon tidak menghargai pihaknya sebagai lembaga negara. Karena, semua aturan dan Juknis sudah diperoleh masing-masing pasangan calon dari KPU Riau. Sehingga, Budi menginstruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk menyapu bersih atribut yang menyalahi aturan.
Â
“Kalau mereka tidak mau mematuhi peraturan, secara kasar saja lagi. Di mana tumbuh di situ kita siang. Biarlah membuang-buang uang, karena saya juga punya. Saya tidak minta mereka menghargai kami, tapi hargai lembaga negara,” ujarnya.
Â
Terkait surat pemberitahuan zona pemasangan alat peraga, Budi mengaku sudah mengurimkannya kepada masing-masing pasangan calon. Itupun tidak sekali atau dua kali, namun sudah empat kali.
Â
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sudah memasuki masa kampanye, namun pemasangan atribut di zona terlarang tetap tidak ditolerir, seperi pohon perindang kota, rumah ibadah, sara umum seperti pendidikan dan rumah sakit.Â
Â
“Tidak ada alasan masa kampanye, ini regulasi. Tolong pahami, saya kira pasangan calon orang hebat semua,” ulasnya.
Â
Dia menyampaikan, tempat yang boleh dipasang atribut parpol, caleg, calon anggota DPD dan Cagubri adalah, di simpang tiga arah bandara SSk atau areal purna MTQ, Simpang jalan soekarno hatta atau pasar pagi arengka, Simpang lampu merah jalan riau/ yossudarso, dan  Jalan yossudarso / rumbai tepatnya didepan rumah duka)
Â
Sedangkan tempat yang tidak boleh dipasang adalah di median jalan atau jalur hijau, pagar pembatas, monumen, bundaran, Â tiang listrik/telepon dan melintang jalan. Kemudian di taman kota, pohon pelindung, gapura dan taman makam pahlawan. Kemudian, pagar dan halaman kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Â
Hal itu berdasarkan surat edaran Pemko pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850, perihal tempat pemasangan atribut parpol, caleg, calon anggota DPD RI dan Cagubri.
“Sangat sudah jelas, lalu kok tak bosan-bosannya mereka melanggar aturan. Belum lagi kami ditekan banyak orang untuk penertiban ini,” tandasnya.
Â
Sementara itu, anggota tim kampanye pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini, Suyatno menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan panwaslu dan panwascam.Â
Â
Namun, ia menduga, internalnya yang kurang berkoordinasi sehingga petugas pemasangan poster pasangan Lurus ini bekerja sesuka hatinya.
Â
“Kita sudah memahami, kalau ada yang mengganggu ya silahkan saja, kami siap memindahkannya. Mungkin itu kesalahan kawan-kawan yang bertugas memasang,” katanya.Â
Â
sumber: tribunpekanbaru