BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekitar 80 persen restoran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Pekanbaru diduga tak miliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Berakohol (MB). Pemerintah Kota Pekanbaru memang memperketat peredaran minuman berakhohol (mikol).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com diruang kerjanya. “Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan yang ada punya SIUP MB itu tak sampai 20 persen. kalaupun ada izinnya sudah mati, tidak diperpanjang,” sebutnya Kamis (06/11/2014).
Dijelaskan Irba tiap pelaku usaha minuman berakohol wajib memiliki SIUP MB. Bahwa menjalan usaha menjual miras itu, para pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengurus izin SIUP-MB. Dalam pengurusan itu diwajibkan untuk menindaklanjuti dengan mengurus nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Sementara untuk memperoleh NPPBKC harus punya SIUP-MB. Kalau tidak ada berarti ilegal, kerena tidak dikenakan cukai,” katanya.
Disebut Irba banyaknya pihak yang tidak mengurus izin disebabkan karena tidak tahu. “Mereka tidak sadar, jadi hanya mengurus izin operasional saja. Kalaupun ada itu sudah mati tidak diperpanjang,” tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah menginventarisir tempat hiburan, hotel, dan restoran yang diduga membandel. Sebutnya pihaknya berkoordinasi dengan tim yutisi bakal melakukan penindakan terkait hal itu. “Kita sedang inventarisir. Tunggulah saya akan razia bersama tim yutisi yang akan melakukan penindakan,” ujarnya. (riki)