BERTUAHPOS.COM, JAKARTA :Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowardojo mengatakan lembaganya akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang baru yang akan mengatur Utang Luar Negeri Indonesia. Ia menyatakan, meningkatnya utang luar negeri menyebabkan prinsip kehati-hatian harus terus dilaksanakan dalam pelaksanaan utang luar negeri.
“Utang Luar Negeri yang meningkat perlu diwaspadai. Dalam waktu dekat, Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan terkait dengan Utang Luar Negeri,” kata Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Bank Indonesia, Senin, 27 Oktober 2014.
Ia mengatakan poin utama yang akan diatur antara lain pengelolaan risiko nilai tukar. “Agar koorporasi bisa tetap melakukan pinjaman utang luar negeri tapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat,” kata Agus.
Agus mencontohkan koorporasi harus dapat mengelola risiko agar utang luar negeri tidak melonjak seperti yang terjadi pada 1997-1998. Saat itu tidak ada kebijakan management resiko atau kebijakan lindung nilai yang baik.
Kedua, peraturan tersebut akan memuat mengenai risiko likuiditas. Pada poin ini dikhawatirkan saat utang luar negeri tersebut jatuh tempo, korporasi debitur tidak mempunyai valuta asing. “Jatuh tempo, ternyata tidak punya valuta asing dan kemudian nabrak-nabrak di pasar sehingga menjadi menjadi guncang.”
Kesehatan korporasi, kata Agus, juga menjadi titik sorot Bank Indonesia kepada debitur utang luar negeri. “Kalau korporasi ini misalnya secara keuangan gak sehat, terus leverage-nya (rasio antara jumlah jaminan dan dana yang dipinjam) besar dan modalnya kecil, itu menjadi tidak sehat,” kata dia.
Juga menurut Agus jangka waktu pinjaman juga menjadi perhatian Bank Indonesia. Ia menyampaikan perbedaan jangka waktu pinjaman dengan jangka waktu penempatan investasi dan pengembalian hasil investasi juga menjadi perhatian Bank Indonesia. Ia mengatakan risiko utang terhadap investasi ini harus ditata dengan baik.
Agus mengatakan terkait aturan baru ini, Bank Indonesia akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ada. “Kalau 1,5 tahun yang lalu itu isinya himbauan, motivasi, reminder. Kalau nanti ada sanksi, dan sanksinya bisa dari sanksi administratif sampai sanksi secara operasional maupun secara finansial.”
Ia mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini, lembaganya akan membangun kerjasama dan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(Tempo)