BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini ada dua perusahaan yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Persoalannya menyangkut laporan karyawan yang tidak dipenuhi haknya oleh perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhonny S kepada bertuahpos.com. “Ada dua perusahaan, yang satu telah kita BAP dan satu lagi sedang proses,” ujarnya Jumat (24/10/2014).
Saat ditanya persoalan dan jenis perusahaan yang di BAP pihaknya, Jhonny enggan berkomentar banyak. “Yang jelas dua perusahaan tersebut dilaporkan karyawannya, tidak memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan,” sambungnya.
Mengenai aduan yang masuk kepihaknya masih didominasi upah. “Kebanyakan masih soal upah. Jadi susahnya di sini, semestinya pelamar sudah menolak jika upah tidak sesuai. Tetapi ini disetujui, setelah ada masalah baru melapor ke kita,” tambahnya.
Namun Jhonny menegaskan tetap memakai langkah persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Pertama tetap kita beri surat teguran, jika tidak diindahkan masih akan kita tegur. Namun tidak juga, baru kita lakukan pemanggilan, kemudian berlanjut ke BAP,” paparnya. (riki)