BERTUAHPOS.COM — Warga di Calang, Aceh Jaya, Provinsi Aceh yang melanggar protokol kesehatan akan diberlakukan denda membaca hafalan ayat pendek Al-Quran.
Mereka diminta melafalkan bacaan-bacaannya dihadapan petugas tim gabungan yang melakukan razia disiplin protokol kesehatan.
“Tujuan dari penindakan ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan agar menggunakan masker saat keluar dari rumah,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, ibu kota Aceh Jaya, seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin, 22 September 2020.
Fadly menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh. Di antaranya, sanksi membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional.
Masyarakat yang terjaring penindakan ini, kata Fadly, juga wajib berjanji agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari. “Untuk saat ini setelah kita lakukan razia, masyarakat sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya menuturkan.
Pihaknya juga mengakui, sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengalami peningkatan daripada sebelumnya.
Gubernur Riau Syamsuar dalam misi pembangunan Riau mencantumkan poin bagaimana masyarakat Riau yang memiliki budaya berasaskan ketaatan pada Islam. Mungkin apa yang dilakukan Aceh juga bisa diterapkan di Riau? (bpc2)