BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua DPRD Riau Indra Gunawan disebut menerima uang ketuk palu pengesahaan APBD Bengkalis, ketika menjabat anggota DPRD Bengkalos tahun 2009-2014.
Hal ini diungkapkan Firza Fudhoil, mantan anggota DPRD Bengkalis, ketika dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 02 Juli 2020.
Amril Mukminin sebelumnya didakwa menerima uang Rp5,2 miliar dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH, dihadirkan 3 orang saksi mantan anggota DPRD Bengkalis, yakni Jamal Abdillah, Firza Fudhoil dan Abdul Rahman.
Firza menjelaskan, ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Sahrul sebanyak tiga amplop. 2 amplop berisi uang diberikan kepada Ketua DPRD Riau Indra Gunawan dan Amril Mukminin.
“Uang dalam amplop itu dikatakan Sahrul dari Jamal Abdillah sebagai uang ketuk palu tahun 2012. Amplop saya berisi uang Rp50 juta. Kalau untuk Amril dan Indra Gunawan saya tidak tahu isinya berapa,” ungkapnya.
Walau ia mengetahui uang itu bukan haknya, namun tetap ia terima dan belum dikembalikan hingga saat ini. Bahkan ketika ditanya hakim mengapa ia terima jika tau itu bukan haknya. Firza menjawab santai, karena yang dikasih uang tentunya ia terima. “Karna yang dikasih uang, ya kita terimalah,” ucapnya santai.
Setelah didesak hakim, akhirnya Firza bersedia mengembalikan uang yang diterimanya itu. Lebih lanjut Firza juga menjelaskan, proyek Jalan Duri-Pakning itu tidak pernah dibahas sebelumnya di komisi 2 sebagaimana membidangi pembangunan. Melainkan langsung dibahas di Banggar.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bupati Bengkalis non aktif didakwa menerima uang senilai 520 ribu dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama.
Terkait hal ini Ketua DPRD Riau Indra Gunawan saat dihubungi bertuahpos.com menolak berkomentar lebih jauh. (bpc17)