BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa pelaksanaan salat jumat dalam dua gelombang diperbolehkan.
Diunggah akun resmi PP Muhammadiyah, @lensamu, Muhammadiyah berpandangan bahwa dalam keadaan pandemi covid-19 ini, ada unsur syar’i yang membolehkan ibadah dilakukan diluar ketentuannya. Termasuk salah satunya salat jumat secara dua gelombang.
Muhammadiyah berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:
“Bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (QS: at-Tagābūn ayat 16)
Baik jemaah yang salat di awal waktu, ataupun jemaah yang menundanya dan salat di gelombang kedua, tentu akan mendapatkan pahala yang sama. (bpc2)