BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ -Mulai tahun depan, Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah aturan baru kartu kredit. Mulai dari kewajiban penggunaan PIN 6 digit, sampai pembatasan kepemilikan kartu berdasarkan gaji.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, gaji Rp 3 juta-Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari 2 penerbit saja. BI menetapkan pembatasan total plafon atau limit kartu kredit maksimal 3 kali dari pendapatan nasabah tiap bulan.
Sementara anda yang pendapatannya lebih dari Rp 10 juta, tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya. Namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Ronald menjelaskan, pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan, atau take home pay.
“Jadi, salah satu yang ingin kita capai, penerbit kartu kredit bisa menata kembali data dari pemegang kartu jadi harus tertib. Harus benar-benar tahu pendapatannya,” jelas Ronald di Jakarta, Rabu (1/9/2014).
Dari sisi usia, Ronald menyebutkan, pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara soal penggunaan PIN 6 digit, untuk peningkatan keamanan dalam transaksi kartu kredit.
“Mulai 2015, PIN 6 digit wajib dipakai di dalam negeri dan merchant di Indonesia. Tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan, kecuali transaksi di luar negeri. Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014,” jelas Ronald.
Setelah aturan diberlakukan, pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autensifikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri, atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autensifikasi dengan tanda tangan.
Menurut Ronald, penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN merupakan angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. “Pengguna kartu tidak boleh memberikan PIN-nya kepada pihak lain,” katanya.
Untuk implementasinya, Ronald mengaku, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit, maupun acquirer. “Kita terus sosialisasi,” ujar dia.(Detikfinance)
Â