BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau resmi mengeluarkan kebijakan mengenai Bantuan Sosial (Bansos). Kebiajakan Bansos ini mengatur agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada Riau 2020.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020.
“Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik,” kata Sekretaris Daerah Provinsu Riau, Yan Prana.
“Penyaluran bantuan sebagaimana tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ungkap Yan Prana.
Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, lanjutnya, agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya.
Dia menambahkan, 9 Bupati/wali kota tersebut diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu. (bpc3)