BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau menyatakan tak akan memberi ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini dapam upaya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pihak kepolisian telah menyiagakan 60 Pos pengamanan yang tersebar di beberapa wilayah, terutama daerah yang menjadi perbatasan dengan daerah lainnya.
“Selain menutup akses darat, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menghentikan operasional pelabuhan laut dan bandara serta menghentikan penjualan tiket,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut efektif akan pada 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Berdasarkan aturan Permenhub, kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah pada 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Kemudian kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatra Barat. Dan mulai 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh,” jelasnya.
Tidak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. (bpc3).