BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Dua sindikat pencurian minyak mentah milik PT Chevron, Daulat Panjaitan dan Joni Hendriyanto, hanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 Ke (4), (5) KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana.
Informasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tuntutan terhadap kedua terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SHMH, Selasa (14/4/2020). Kedua terdakwa merupakan penggagas aksi pencurian minyak chevron yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar lebih.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim sebelumnya, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula bulan April 2019, terdakwa Joni Hendriyanto alias Joni, mengajak terdakwa Daulat Panjaitan untuk kerjasama dlam aksi pencurian minyak tersebut.
Terdakwa Joni Hendriyanto meminta terdakwa Daulat Panjaitan untuk mencarikan tanah di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, untuk digunakan lokasi mengambil minyak mentah. Terdakwa Daulat menyetujuinya.
Akhir bulan Juli 2019, terdakwa Daulat Panjaitan mendapatkan informasi dari Aldiman, ada sebidang tanah di jalan lintas Kota Garo – Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, KecamatanTapung Hilir, yang diatasnya telah berdiri sebuah warung
seharga Rp50 juta.
Terdakwa Daulat kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu langsung dengan saksi Jumainani, pemilik tanah. Jumainani membenar akan dijual seharga Rp50 juta.
Terdakwa Daulat Panjaitan kemudian menghubungi terdakwa Joni Hendriyanto dan disepakati pembelan tanah terlebih dahulu menggunakan uang terdakwa Joni Hendriyanto, nantinya akan dipotong dari uang hasil penjualan minyak mentah tersebut.
Tanggal 02 Mei 2019, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Joni Hendriyanto mendatangi lokasi tanah tersebut dan disusul oleh terdakwa dan diserahkan uang pembelan tanah kepada Jumainani sebesar Rp50 juta.
Setelah tanah beserta warung yang terletak dijalan lintas Kota Garo – Gelombang, dibeli, terdakwa Joni Hendriyanto kemudian bertemu dengan Hutri (berkas perkara terpisah) untuk membicarakan pemasangan kran untuk pencurian minyak mentah. Terdakwa Joni Hendriyanto meminta Hutri untuk mencarikan orang untuk bisa membantu memasangkan kran untuk pencurian minyak mentah tersebut. Hutri mengatakan, ada orang yang bisa mengerjakannya.
Selang beberapa hari, terdakwa Joni Hendriyanto kembali menghubungi Hutri dan memberitahukan bahwasanya ada lokasi yang bisa dibuat dengan mengatakan “ada lokasi yang mau dibuat” lalu Hutri menjawab dengan mengatakan “bagaimana lokasinya,aman atau tidak?”dan terdamwa Joni Hendriyanto menjawab dengan mengatakan “semua sudah dikondisikan dan aman”.
Hutri kemudian minta biaya sebesar Rp5.000.000 dan ditransfer oleh terdakwa Joni. Hutri kemudian menghubungi Busari alias Tejo untuk menawarkan pengeboran pipa minyak milk PT CPI dan ditanggapi dengan mengatakan “aman tidak bang?” dan Hutri mengatakan “aman bro, aku sudah kordinasi dengan orang security PT. CPI”.
Busari kemudian menjawab “kalau aman, oke bang dan bagaimana sistem pembagiannya?’’’’ Hutri menjawab “pembagiannya untuk kita 5 banding 1, dari 5 tangki 1 tangki untuk kita”. Busari menyetujuinya, lalu Hutri menjempiy Bisari di rumahnya dengan menggunakan mobil Pickup merk Suzuki Grandmax warna hitam, dan membwa Busari membeli peralatan pekerjaan pengeboran minyak tersebut yakni berupa 1 buah mata bor, 2buah acu dengan ukuran 40 amfere,l kotak kawat las, lset kabel stik las,8batang pipa cubing dengan ukuran 1 Vz inci dengan panjang 6meter,3buah kran.
Setelah itu, keduanya pergi ke lokasi pengeboran minyak mentah milik PT. CPI di Jin. Lintas Kota Garo Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. Keduanya bertemu dengan terdakwa Daulat Panjaitan dan Joni Hendriyanto.
Bisari bertanya kepada terdakwa Daulat siapa yang akan membantu untuk menggali tanah tersebut agar dapat melakukan pemboran terhadap pipa yang ada didalam tanah, lalu Adilman mengatakan bersedia untuk menggali tanah tersebut dan terdakwa Daulat memantau dari simpang Jalan Gelombang apabila Patroli lewat terdakwa untuk segera memberikan kabar.
Terdakwa Daulat menghubungi terdakwa Jonk dan mengatakan pekerjaan sudah dimulai dan terdakwa Joni Hendriyanto mengatakan dengan menjawab “oke, saya akan kordinasi dengan dodi” dan terdakwa menanggapinya dengan bertanya siapa dodi dan dijelasan Dodi adalah orang patrol PT. ABB.
Selang beberapa menit, terdakwa Joni Hendriyanto kembali menghubungi terdakwa Daulat Panjaitan untuk memberitahukan bahwa pekeijaan bisa dilaksanakan dikarenakan Patrol PT. ABB sudah aman, lalu penggalian dimulai dan berlangsung selama tiga hari.
Setelah pipa minyak milik PT. CPI terlihat, kemudian dilakukan penggalian dan pembuatan terowongan dibawah aspal disebrang lokasi penggalian pipa minyak sebelumnya sedalam 1 Vz meter selama lebih dua minggu pembuatan terowongan tersebut selesai dikerjakan. Selanjutnya pemasangan di lokasi masing – masing pipa cubing, lalu masing – masing pipa cubing disambung menjadi satu dan ditusukkan kedalam tanah hingga tersambung ke lokasi pipa milik PT. CPI berada, setelah itu pipa cubing ditempelkan ke pipa minyak milik PT. CPI dan langsung dilakukan pengelasan dan dipasangkan kran.
Kemudian pipa minyak milik PT. CPI yang sudah tertempel dengan pipa cubing langsung di bor dan langsung dilakukan instalasi pipa cubing. Setelah pipa minyak milik PT. CPI tersebut mengalir ke pipa cubing selanjutnya minyak mentah milik PT. CPI tersebut disalurkan ke mobil tangki, selanjutnya Hutri , Busari dan Aldiman menyalurkan minyak mentah milik PT. CPI.
Terdakwa Daulat Panjaitan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa Joni Hendriyanto bahwa minyak mentah milik PT. CPI tersebut telah disalurkan dan sudah dimuat ke dalam mobil tangki, dan untuk membawa mobil tangki yang telah dimuat minyak mentah yang telah diambil tanpa izin dari PT. CPI tersebut terdakwa memastikan keamanan kepada terdakwa Joni, apabia terdakwa Joni memberitahukan situasi dan kondisi aman dan tidak ada mobil patroli yang lewat barulah mobil tangki yang berisikan minyak mentah tersebut keluar dari lokasi.
Akibat perbuatan ini Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.924.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke (4), (5) KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana.***(bpc17)