BERTUAHPOS.COM – Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena Vanessa Angel terbukti bersalah memiliki 20 butir pil sanax tanpa izin. Vanessa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Hasil gelar perkara maka barang disita penyidik dari tangan VA (Vanessa Angel-red) dimiliki secara tanpa hak dan itu diatur ada ketentuan pidana,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, Kamis, 09 April 2020.
Ronaldo menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seorang dokter yang memberikan resep dokter kepada Vanesaa Angel. Menurut keterangan, pembelian pil sanax tidak sesuai dengan yang dituliskan di dalam resep, seperti dilansir dari Merdeka.com.
“Barang bukti yang disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari VA (Vanessa Angel-red) satu 1 miligram. Sementara yang diresepkan satu setengah miligram,” ujar dia. Ronaldo menambahkan, seharusnya Vanessa Angel juga tidak memegang resep lagi ketika telah menembus obat itu di apotik. “Tetapi justru resep itu masih ada padanya,” ucap dia.
Sebelumnya Artis Vanessa Angel dan suaminya , Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika. (bpc3)