BERTUAHPOS.COM, SIAK – Koordinator aksi, Supriyanto menjelaskan, PT SOS merupakan sub kontraktor perusahaan perkebunan PT. Arara Abadi di Siak. Hingga kini, perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan ini membayarkan gaji karyawan dengan standar UMK 2013.
Dengan demikian, setiap karyawan dirugikan Rp. 900 rb/bulan atau. Jika dirapel sebalam delapan bulan maka kerugiannya mencapai Rp. 7,2 juta/ orang.
“Kami memiliki hak untuk menerima gaji sesuai UMK 2014. Kami juga meminta agar secepatnya dibayarkan,,” tegas Supriyanto.
Sebanyak 60 orang Scurity karyawan PT. Shield On Sevice (SOS) kembali melakukan mogok kerja. Pasalnya upaya mereka menuntut kekurangan gajinya selama delapan bulan. Aksi ini sudah memasuki hari ke dua. (syawal)