BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Terdapat perubahan nilai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2014 di Pelalawan. Dalam penyampaian pidato Bupati Pelalawan HM Harris yang disampaikan Sektretaris Daerah Pelalawan H Tengku Mukhlis, Rabu (24/09/2014), pendapatan daerah dari pendapatan asli daerah diprediksi berkurang sebesar 0,65 persen.
Sementara dana perimbangan diprediksi bertambah sebesar 0,91 persen, lain-lain pendapatan daaerah yang sah bertambah sebesar 6,27 persen, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2013 sebagaimana hasil audit BPK berkurang 0,67 persen.
“Dengan secara keseluruhan Pemkab terdapat kenaikan penerimaan daerah yang berimplikasi kepada kenaikan belanja,”demikian yang disampaikan mantan assisten bidang administasi pemerintahan Setdakab Pelalawan.
Tengku Mukhlis menambahkan, dengan demikian jumlah APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2014 pada perubahan ini menjadi sebesar Rp 2.106.563.912.196,38 naik sebesar Rp16.979.754.571,38 atau 0,76 persen dari APBD murni Rp 2.090.584.157.625 . Proporsi antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung adalah sebesar 31,81 persen berbanding 68,91 persen.
Tengku Mukhlis mengatakan, penyusanan KUA perubahan APBD dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbaspada struktur APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2014.
APBD tahun anggaran 2014 ditetapkan dengan peraturan Kabupaten Pelalawan nomor 04 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2014. Dalam perjalanannya terjadi perubahan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum perubahan Pelalawan tahun anggaran 2014 yakni, perubahan asumsi penerimaan daerah, kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen, penyesuain dan verifikasi ulang dana hibah dan bantuan sosial.
Disamping itu juga, penyesuaian belanja 6 program pokok SKPD dan belanja lainnya, pengalokasian belanja SKPD baru yakni badan penelitian dan pengembangan Kabupaten Pelalawan yang terbentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2014, perubahan atas pelaksanaan paket yang tidak dapat dilaksanakan, perbaikan terhadap kesalahan penulisan dalam RKA dan DPA dan telah diperoleh angka defenitif dana SILPA tahun 2013 setelah audit BPK.
Pemaparan rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2014 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di ruang rapat lantai III DPRD Pelalawan, Rabu (24/9/2014). (maulana)