BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sesuai jadwal yang telah ditentukan hari ini adalah hari terakhir untuk pameran Inhu Creative Expo 2020, di Danau Raja, Kecamatan Rengat.
Namun berbagai macam polemik terus bermunculan contohnya saja pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Even Organizer (EO) Inhu Creative Expo 2020, yang dikelola oleh PT Camico Loyalindo Mandiri (CLM) belum juga usai, bahkan tidak itu saja bahkan kabar terbaru panggung hiburan yang rencananya akan diisi artis ibu kota juga dikabarkan gagal nanggung.
Yahh, pelantun ‘Di Riject’ yang dikenal dengan nama beken Jenita Janet, dikabarkan akan gagal tampil pada penutupan Inhu Expo nanti malam, kabar yang mengecewakan masyarakat Inhu, diduga kuat lantaran tidak mendapat izin keramaian dari kepolisian setempat.
Saat dikonfirmasi Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menuturkan Polres Inhu, bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kelayakan tempat hiburan ke Polda Riau begitu juga dengan pola pengamanan saat hiburan tadi dimulai, namun untuk izinnya tadi akan tetap dikeluarkan oleh Polda Riau.
“Pertimbangan kita lokasi tadi hiburan, dinilai kurang aman, karena hal itulah kita tidak memberikan rekomendasi kepada pihak EO,” tuturnya kepada Bertuahpos.com, Rabu, (29/1/2020).
Sebelumnya polemik juga terjadi antara PT CLM dengan salah satu sponsor utama pada perhelatan itu, yakni PT Indragiri Digital Asset Indonesia (Indasia) atau yang lebih dikenal dengan E – Dinnar Coint perusahaannya asal Inhu yang rencananya menjadi sponsor utama pada perhelatan itu, tampaknya bakal berbuntut panjang.
Saat itu EDRG bahkan telah menyetorkan sejumlah uang Rp75 Juta, angka itu 50% dari nilai kontrak yang telah disepakati, namun diperjalanannya pihak PT CLM memutuskan kontrak secara sepihak.
“Kita putus kontraknya, sesuai permintaan dari Pemda,” katanya Direktur PT CLM, kepada wartawan.
Ujung dari permasalahan itu akhirnya PT Indasia melayangkan somasi kepada PT CLM. “Somasi kita berikan, kendati demikian kita mengharapkan etikad baik PT CLM untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah diterima, sebelum hal ini masuk ke ranah hukum,” ujar Direktur Indragiri Exchanger, Handa Fadilah.(bpc18).