BERTUAHPOS.COM (PEKANBARU)-Rumah makan, restoran, dan kedai kopi, selama bulan Ramadhan atau bulan puasa boleh buka, asalkan ditempeli stiker tanda rumah makan yang menyediakan makanan untuk pelanggan non muslim.
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH. Dengan demikian, kerukunan antar umat beragama di Kota Pekanbaru akan lebih terjalin lagi, saling menghargai, umat Islam tetap bisa berpuasa dan umat di luar Islam tetap bisa makan di rumah makan khusus untuk kaum non muslim.
“Tentunya kebijakan tahun lalu dilanjutkan, intinya, untuk kelancaran dari pada puasa sekarang harus dilandaskan kepada Iman, tapi harus dihormati juga penganut agama lain, rumah makan, restoran, kedai kopi, silahkan buka selama puasa, asalkan buat label yang berbunyi restoran ini hanya melayani pelanggan non muslim,” kata Kamaruzaman memberi pandangan, Jum’at (5/7/2013).
Dengan demikian, kata Politisi Partai Demokrat ini, bagi umat muslim yang memaksakan diri untuk makan di dalam rumah makan khusus untuk non muslim ini, akan terkena sanksi moral. Dimana, bagi seorang muslim, sudah jelas ada stiker rumah makan tersebut untuk kaum non muslim, namun sang muslim tetap masuk dan makan di sana, maka status kemuslimannya bisa dipertanyakan.
“Pemilik rumah makan ini bisa saja orang Islam, makanannya pun juga makanan yang diperjualbelikan pada hari biasa, yang beda hanya stiker itu, ukurannya dibuat besar, selama Ramadhan, rumah makan tersebut hanya melayani non muslim di siang hari, sementara pada malam harinya, kembali seperti biasa,” tuturnya.
Kebijakan seperti itu nantinya tidak akan berimbas kepada omset pengusaha rumah makan diluar bulan puasa. Karena yang diperjualbelikan tetap masakan yang sama, halal, hanya saja pada bulan Ramadhan rumah makan tersebut dikhususkan untuk kaum non muslim yang tidak berpuasa.
“Termasuk di kedai kopi kecil, harus menempeli stiker ini. Kalau tidak ada stiker dan tetap buka, maka Satpol PP lah yang nantinya melakukan penertiban, bisa saja dilakukan penutupan paksa. Kalau rumah makan yang besar-besar itu bisa diberi sanksi hingga mencabut izinnya jika tetap buka tanpa mengantongi stiker tersebut,” tutur Kamaruzaman.(sarwan)