BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil meringkus MA, warga Kecamatan Mandailing Natal, tersangka pencurian spesialis pecah kaca mobil, yang beraksi di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Minggu (24/11/2019), mengatakan, aksi pencurian modus pecah kaca ini dilakukan tersanga pada hari Kamis kemarin (21/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, korban Ismet (42), yang merupakan seorang anggota Polri, bersama istrinya berangkat dari rumah dengan menggunakann mobil Avanza B 1774 PZH. Saat itu korban membawa tas ransel yang berisikan senjata api dan agazine, serta tiga unit handphone.
Korban Ismet sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM BRI. Setelah menarik uang, korban dan istrinya berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau.
Setibanya di tempat pecel lele, korban bersama istri turun dari mobil. Sementara tas ransel milik korban diletakkan di lantai mobil bagian tengah.
Sekitar 20 menit kemudian, ketika korban kembali ke mobilnya, korban terkejut melihat kaca tengah mobilnya sudah pecah. Korban kemudian memeriksa tas ranselnya dan ternyata sudah lesap.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Payung Sekaki. Setelah menerima laporan ini, polisi melakukan pemerisaan terhadap sejumlah saksk dan melakukan olah TKP.
Pada hari Sabtu (23/11/2019), sekitar pukul 19.30 WIB, tim Resmob Polda Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat dilakukan penangkaan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakuan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit senjata api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak, dua unit HP Samsung dan satu unit HP OPPO warna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kepada pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Narto sapaan akrabnya.***(bpc17)