BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Perekrutan anggota panwascam itu telah dibuka sejak 13 November hingga 26 November nanti. “Setiap kecamatan kita membutuhkan tiga anggota,” kata Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto kepada Bertuahpos.com (20/11).
Adapun total anggota Panwascam yang akan diterima lembaga pengawasan pemilu itu yakni 14 Kecamatan. “Totalnya ada 42 calon anggota yang akan kita rekrut,” ucapnya.
Dijelaskan Dedy, para calon yang akan mendaftar dapat langsung mengantarkan surat lamarannya ke Kantor Bawaslu Inhu, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Untuk penerimaan berkasnya pada tgl 27 November sampai dengan 3 Desember.
Untuk seleksi calon anggota Panwascam, kata Dedy, akan diikuti dengan ujian tertulis dan sistem komputer.”Khusus untuk ujian komputer, ini akan langsung terhubung dengan Bawaslu RI, menggunakan sistem Computers Assist Cat (Cat),” ucapnya.
Jika nanti para calon tersebut dinyatakan lulus atas dua ujian tersebut, masih harus mengikuti proses tahap wawancara yang akan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Inhu. “Nah, disini kita menilai semua, baik track record para calon, hingga etikanya,” kata Dedy.
Untuk pengumuman lulus para calon Panwascam sendiri akan diumumkan pada 18 Desember mendatang dan akan dilantik serentak seluruh Indonesia pada 21 Desember.
Ini syarat utama bagi para calon anggota Panwascam yang ingin mendaftar, berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat dan minimal usia 25 tahun.
Pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.
Pendaftar juga harus menyerahkan Surat pernyataan yang memuat:
1). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
2). Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3). Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
4). Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
5). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6). Bersedia bekerja penuh waktu;
7). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(Bpc18)
Â