BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), yang diserahkan penyidik Polda Riau sebelumnya, lengkap (P21). Karena itu, jaksa meminta agar penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa 12 November 2019. Dalam perkara kebakaran lahan PT SSS ini, penyidik Polda Riau sebelumnya menetapkan dua orang tersangka.
Yakni EDH, Direktur Utama PT SSS dan AOH, PJs Manager PT SSS. Kedua orang ini dinilai yang merupakan paling bertanggungjawab dalam perkara kebakaran lahan di PT SSS, yang turut menyumbang asap beberapa waktu lalu.
Terhadap AOH, penyidik melakukan penahanan pada 7 Oktober 2019 lalu. Adapun lahan milik PT SSS yang terbakar tersebut berada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan luas sekitar 150 hektare. (bpc17)