BERTUAHPOS.COM, KAMPAR – Seorang pria paruh baya warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar tega mencabuli teman anaknya yang masih dibawah umur, akibat perbuatannya pria bejat ini digelandang ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka pencabulan yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah ST alias KB (Lk 52) warga Dusun 04 Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
ST alias KB ini ditangkap atas laporan kakak kandung korban karena pelaku telah mencabuli adik perempuannya inisial S yang masih berusia 10 tahun.
Peristiwa ini bermula pada hari Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 13.00 wib, saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain dengan anaknya di Kolam Renang Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.
Ketika itu pelaku membawa korban ke kebun karet yang masih berada di Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar, dan pelaku kemudian mencabuli korban lalu mengancamnya untuk memberitahu siapa-siapa.
Setelah itu pelaku membawa korban kembali ke kolam renang untuk mandi dan bermain bersama anaknya lalu kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
Sesampai dirumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya, tidak terima atas kejadian ini kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Unit PPA Satreskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan memintakan Visum terhadap korban.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup lalu Pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 11.30 wib, anggota unit PPA Satreskrim Polres Kampar di backup Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di kebun yang terletak di Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.
Petugas langsung membawa tersangka ST alias KB ini ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(cr1)