BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Menteri mengenai Perhutanan Sosial dan Ekosistem Gambut (PSEG) telah drampung. Regulasi ini tinggal diberi nomor terbit.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto mengungkapkan, terdapat perubahan signifikan dalam Permen ini, terutama perhutanan sosial pada ekosistem gambut harus mengacu pada kesatuan hidrologis gambut (KHG).Â
Selanjutnya, harus ada pendampingan untuk memastikan pertanian agroforestry-nya tanpa bakar dengan paludikultur.Â
“Jadi, ingin memastikan supaya ketika ada kebakaran, hal-hal yang seperti itu sudah kita cegah,” jelasny, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa, 29 Oktober 2019.
Adapun skema perhutanan sosial yang diterapkan dalam ekosistem gambut, antara lain hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.Â
Sebelumnya KLHK telah memverifikasi teknis pada wilayah yang akan jadi perhutanan sosial di lahan gambut. Jumlah luasanya mencapai 230.728,99 hektare.
Lahan itu tersebar pada 7 provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua. (bpc3)