BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kordinator Sentra Gakkumdu Nasional, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan tindak pidana Pemilu 2019 di Riau tinggi. Bahkan, secara putusan tindak pidana yang inkrah, Riau menjadi peringkat dua terbanyak di Sumatera.
Secara nasional, lanjut Ratna, Riau menempati posisi kedelapan, dari 34 provinsi yang ada.
“Di Riau, ada 16 putusan tindak pidana Pemilu yang inkrah. Riau provinsi kedelapan terbanyak dalam jumlah putusan tindak pidana Pemilu secara nasional,” jelas Ratna kepada bertuahpos.com, Rabu 5 September 2019.
Dijelaskan Ratna, ada 317 putusan tindak pidana pemilu 2019 secara nasional. 16 diantaranya adalah tindak pidana Pemilu yang terjadi di Provinsi Riau.
“16 putusan itu sudah tinggi. Riau menjadi urutan kedua terbanyak di Sumatera, setelah Provinsi Sumatera Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan akan memperbaiki kinerja Bawaslu, sehingga siap untuk menghadapi Pilkada 2020. (bpc2)