BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penandatangan MoU antara Pemprov Riau dengan Kejati Riau mengenai penataan aset milik Pemda diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan aset daerah.Â
“Ini bagian upaya kita menyelamatkan aset, baik aset provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan Kejati dan Kejari se-Riau,” klaim Gubri Syamsuar, Senin, 2 September 2019 di Menara Dang Merdu, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Syamsuar menyadari bahwa terhadap persoalan aset pemerintah saat ini acap kali diharapkan dengan gugatan perdata. Pemprov Riau sengaja menggandeng pihak Kejati agar penertiban aset pemerintah bisa dilaksanakan secara maksimal.Â
Dia juga mengklaim bahwa MoU ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam penataan aset. Soal ini sebelumnya sudah dideklarasikan Syamsuar, satu dari 10 program 100 hari kerjanya pascadilantik lebih kurang enam bulan lalu.Â
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 4 Ballroom Menara Dang Merdu BRK Pekanbaru ini juga dilakukan MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau dengan Kajari se-Riau, serta sosialisasi peranan JPN dalam pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Penandatanganan MoU tersebut langsung dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Bupati dan Walikota se-Riau, Kejati Riau Uung Abdul Syakur beserta Kejari se-Riau.
Soal penertiban aset milik pemerintah sebelumnya sudah lama menjadi fokud kritik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Fitra bahkan menilai bahwa pengelolaan aset pemerintah selama ini dilakukan dengan sisten buruk. Indikatornya bisa dilihat dari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 masih tergolong buruk. Â
Dimana aset yang tidak ditemukan keberadaannya di lembaga dan instansi di lingkungan Pemprov Riau sebesar Rp6,6 miliar. “Selain itu, ada juga aset Pemprov Riau masih dikuasai pihak lain yang melanggar aturan,” kata Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik. “Kita sarankan Gubernur Riau perlu melakukan monitoring aset Pemprov Riau yang masih menjadi temuan BPK, dan yang masih dikuasai pihak lain,” sarannya. Â
Taufik juga meminta Gubernur Riau, Syamsuar mengevaluasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang pengawasan aset di instansinya masih lemah. Â
“Dari temuan BPK pengelolaan aset tahun 2017 itu sebesar Rp6,6 miliar di enam OPD, diantaranya di BPKAD sebesar Rp12,5 juta, DPRD Riau Rp4,4 miliar, Dinas Perkebunan Rp12 juta, Disdagkop UKM Rp80 juta dan Satpol PP Rp797 juta,” terangnya. Â
Dia menambahkan, dalam catatan Fitra, aset daerah yang masih dikuasai pihak lain yang melanggar aturan, diantaranya 12 instansi lain meminjam kendaraan dinas yang tidak ada tuntutan pengamanan hukum terkait ganti rugi. Kemudian ada juga 34 peralatan mesin dalam penguasaan pihak lain atau belum dikembalikan, dengan total keseluruhan Rp4.978.415,670.
“Parahnya ada juga kendaraan dinas yang tidak ada BAPP (Berita Acara Pinjam Pakai) sebanyak 24 unit. Kemudian 25 unit kendaraan dinas tanpa dokumen perjanjian pinjam pakai sudah kedaluwarsa,” jelasnya. Â
“Termasuk 11 unit penggunaan gedung dan bangunan milik Pemprov Riau seperti rumah dinas dan lainnya yang dikuasai pihak ketiga belum didukung perjanjian sewa. Tentu kalau kondisi seperti ini menguntungkan pihak lain tapi pemerintah rugi,” cakapnya. Â
Untuk diketahui total aset Pemprov Riau mencapai Rp36,8 triliun, yang terdiri dari tanah Rp12,237 triliun, gedung dan bangunan Rp6,8 triliun, aset tetap lainnya Rp1,9 triliun, peralatan dan mesin Rp2,4 triliun, jalan irigasi dan jaringan Rp12,4 triliun dan konstruksi pengerjaan Rp870 miliar. (bpc3)