BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau, kemungkinan dari pihak asuransi. Pasalnya, pihak asuransi hingga saat ini belum bersedia mencairkan klaim seluruh jaminan dalam proyek tersebut pasca rekanan (PT Mawatindo KSO) dinyatakan wan prestasi.
Hal ini dikatakan PPK Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau, Armia, ketika ditemui di selasa-sela menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (21/8/2019).
“Perkaranya memang sudah penyidikan, tinggal menentukan tersangkanya. Tersangkanya bisa jadi dari pihak asuransi, karena kalau dari pihak kami (Universitas Riau), tampaknya belum ada mengarah ke sana, karena kami sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Armia.
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam proyek tersebut pihak UR baru melakukan pembayaran sebesar Rp28 miliar dari Rp48,3 miliar nilai kontrak. Atau sekitar 57 persen dari nilai kontrak.
50 persen menurutnya merupakan pembayaran realisasi fisik, sementara 7 persen merupakan pembayaran uang muka. Yang menjadi persoalan saat ini menurut Armia, yakni jaminan uang muka belum semuanya kembali.Â
Sesuai ketentuan menurutnya, ketika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu atau melakukan wan prestasi, maka seluruh kaminan pelaksanaan dan jaminan uang mukanya kita klaim untuk dicairkan.
Jaminan uang muka tersebut sebesar 5 persen atau sekitar Rp2,381 miliar, sementara jaminan pelaksana juga 5 persen atau sekitar Rp2,350 miliar. Hal inilah yang belum dicairkan oleh penjamin pekaran tersebut
“Pengajukan pengembalian sudah dilajukan oleh KPPN, tapi penjaminnya yakni Asuransi Mega Pertama belum mau mengembalikan dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Salah satu alasan penjamin tidak mencairkan adalah karena adanya permintaan dari PT Mawatindo KSO dengan alasan mereka masih menggugat pihak UR ke pengadilan. Namun saat ini gugatan pihak PT Mawatindo KSO sudah kandas di pengadilan dan sudah inkrah.
Ketika ditabya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah fee oleh pihak rekanan kepada pihak UR seperto yang diduga sejumlah mahasiswa ketika melakukan akai di Kejaksaan, menurut Armia, dirinya sama sekali tidak ada menerima fee dari PT Mawtindo KSO.
“Dari awal sudah saya sampaikan kepada pihak PT Mawatindo, jangan memberikan fee kepada siapapun, termasuk saya,” ujarnya.***(bpc17)