BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tidak hanya uang Jasa Pelayanan (Jaspel) 452 karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, Kabupaten Inhu yang belum dibayarkan hingga saat ini, honor tenaga honorer pun belum kunjung dibayarkan oleh pihak menejemen RSUD.
Miris gaji karyawan tukang parkir RSUD pun terima gaji yang sangat jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu. Sedikitnya ada 9 orang pekerja karyawan yang bekerja untuk merapikan serta mengatur roda dua dan empat, ke sembilan karyawan tersebut pun hanya di gaji Rp 1.500.000 Juta tiap bulannya, jika saja dibandingkan dengan UMK Inhu Rp 2.750.000,-
Baca :Â BPJS Kesehatan : Untuk Tagihan Klaim Juni Dan Juli RSUD Rengat Belum Kasi Tagihan
Andre, salah seorang karyawan parkir RSUD Indrasari Rengat menuturkan bahwa sejak ia bekerja setahun silam ia hanya diberikan upah oleh atasannya sebesar Rp 1.5 Juta.
“Rp 1.5 Juta, gaji kami tiap bulannya pak, tapi kami tidak bisa menuntut banyak akan hal itu,” ujar Andre saat dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 21 Agustus 2019.
Anehnya menurut Andre, setiap bulan upah yang diterimanya justru, dilakukan pemotongan tiap bulanya oleh menejemen perusahaan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) tempat ia bekerja senilai Rp. 55.000 ribu.
“Tiap bulan kami dilakukan pemotongan gaji Rp. 55.000 Ribu, katanya untuk pemotongan BPJS,” katanya lagi.
Baca :Â Miris, Tidak Hanya Jaspel, Bahkan Honor Tenaga Honorer RSUD Indrasari Rengat 2 Bulan Tidak Dibayar
Anehnya meski dilakukan pemotongan gaji tersebut bahkan hingga saat ini sembilan karyawan PT SPI tersebut tidak kunjung memiliki kartu BPJS.
Sementara itu bertuahpos.com mencoba konfirmasi, Doni Mahendra Area Business Manager PT SPI mengatakan bahwa pihaknya, hanya melakukan pengelolaan sistem parkir.
“Kita hanya mengelola parkir, namun kalau untuk gaji, itu bukan ranah kami melainkan PT Sigoto,” kata Doni.
Anehnya meski Doni menyampaikan bahwa terkait gaji kesembilan karyawannya yang dibawah UMK, bukanlah ranah dari PT SPI, justru kesembilan karyawan petugas parkir mengenakan atribut pakaian dari PT SPI sendiri.
Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Indrasari Rengat menuturkan bahwa pemegang kontrak lahan parkir dikelola oleh PT SPI sendiri.
“Sesuai kontrak, PT SPI yang mengelola lahan parkir dengan sistem bagi hasil dengan menejemen RSUD Indrasari Rengat, dan kontraknya lima tahun terhitung sejak Februari 2018 lalu,” kata Sepriadi.
Namun saat ditanyakan apakah menejemen RSUD Indrasari Rengat mengetahui apakah karyawan petugas parkir telah digaji dengan layak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, ia belum dapat menjawab.”Terkait itu kita akan bicarakan dahulu dengan PT SPI sendiri,” kata Isep.(bpc18)