BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka peluang masyarakat bisa membeli ponsel dari luar negeri. Caranya, Kominfo akan menyiapkan aplikasi khusus.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan bahwa ponselnya dibeli di luar negeri. Setelah dilaporkan, maka ponsel tersebut bisa menggunakan kartu SIM lokal.
“Namun kita akan diskusikan dulu dengan Kementerian Keuangan, apakah nanti akan dibebankan pajak, atau ada pilihan lain,” jelas Dirjen Sumber Data dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 6 Agustus 2019.
Baca :Â Terlanjur Beli Ponsel Ilegal? Tenang, Masih Bisa Digunakan Dua Tahun
Menurut Ismail, nantinya masyarakat bisa melaporkan ponselnya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencananya, satu NIK bisa digunakan untuk dua ponsel, yang artinya masyarakat bisa memiliki dua ponsel dari luar negeri.
Baca :Â Pemblokiran Ponsel Non Resmi, Ini Kata Pengamat
“Namun memang hal ini masih akan didalami dengan Kemenkeu,” pungkas Ismail. (bpc2)