BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait aturan IMEI yang akan diberlakukan pada Agustus 2019 nanti, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara meminta masyarakat tak perlu khawatir.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal, baik itu disengaja atau tak sengaja, ponselnya tak akan langsung diblokir. Rudiantara menyebutkan ada masa pemutihan selama dua tahun. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu sampai dua tahun kedepan untuk menabung membeli ponsel baru nan resmi.
“Paling tidak, dua tahun kita sudah ganti ponsel. Jadi, masa pemutihan ini tak ditetapkan, tapi amannya dua tahun,” jelas Rudiantara, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 4 Juli 2019.
Baca :Â Ponselmu Resmi atau Ilegal? Ini Cara Mengetahuinya
Dengan demikian, masyarakat tak akan dirugikan dengan aturan IMEI ini, karena ponselnya masih bisa digunakan setidaknya dua tahun kedepan.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2019 nanti, smartphone yang dibeli di luar negeri (global/ex-inter) tak akan bisa digunakan di Indonesia. Hal itu terkait dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan diberlakukan pemerintah.
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mensdapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir. (bpc2)