BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada 991 Aparatur Sipi Negara (ASN). Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak netral dalam pemilu 2019 lalu alias terlibat dalam politik praktis. Data ini merupakan data per Januari 2018 hingga Juni 2019.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, para ASN ini terbukti telah terlibat dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu ditemukan dalam Pilkada 2018 lalu, hingga pemilu 2019 kemarin.
“Darib 991 itu sebanyak 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi terdiri dari 179 ASN disanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik ASN,” ungkapnya seperti dilansir dari deticom, Rabu, 24 Juli 2019.
Sedangkan sisanya sebanyak 692 ASN, disebut Ridwan belum ditetapkan sanksi karena masih dalam proses pemeriksaan. Sebab perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut dengan instansi masing-masing tempat mereka bekerja.
Sekedar informasi saja, sebelum ini BKN telah melakukan singkronisasi data pelanggaran ASN berkaitan dengan netralitas instansi pemerinta daerah tanggal 4-10 Juli 2019. Hal ini lantaran dari total 991 ASN terlibat pelanggaran netralitas 99%nya berstatus sebagai pegawai di intansi pemerintah daerah. (bpc3)
Â