BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Batangan tiang reklame yang telah dipotong pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, kini menumpuk di samping Kantor Satpol PP. Tepat di belakang Kantor Walikota Pekanbaru.
Potongan tiang itu bercampung dengan barang sitaan yang lain. Mulai penertiban dari tahun 2013 hingga tahun ini. Sekretaris Satpol PP, Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com mengatakan tiang tersebut ada yang sudah diambil pemiliknya dan ada yang masih dibiarkan begitu saja.
“Tiang yang ada di situ (Belakang Kantor Walikota) ada yang sejak 2013 belum diambil, sebagian sudah ada yang diambil,” ujarnya Rabu (10/09/2014).
Seharusnya pihak pengusaha reklame bisa mengajukan untuk mengambil tiang yang dipotong. “Mekanismenya sampai tiga hari usai kita potong, pemilik usaha bisa ajukan pangambilan tiang reklamenya. Jika tidak diambil berarti memang ilegal dan menjadi aset daerah,” tuturnya.
Saat ditanya kapan tiang tersebut dilelang, Zul belum mendapat kabar. “Saat ini kita masih sekedar mengamankan. Apakah nantinya akan dilelang atau dimusnahkan kita belum dapat kabar,” paparnya.
Disamping itu dirinya mengakui ada anggapan tumpukan tersebut mengurangi estetika Kantor Walikota Pekanbaru. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak dikarenakan keterbatasan lahan.
“Kita harus siapkan lahan lagi, pengamanannya juga, bisa jadi ada biaya sewa tempat nantinya. Untuk sementara ini di sana dulu,” tutupnya. (riki)