BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pada Agustus 2019 ini akan melakukan pemblokiran bagi ponsel asal luar negeri (global/ex-inter). Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi ponsel ilegal di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mengecek IMEI ponsel? Secara umum, nomor IMEI sudah tercantum di kotak ponsel saat pembelian. Namun, jika kotaknya hilang atau ponsel yang dibeli adalah barang bekas tanpa kotak, ada beberapa cara untuk mengetahui nomor IMEI ponsel.
Di ponsel merek Samsung, pengguna bisa menekan *#06# di menu telepon. Jika ponsel yang digunakan dual SIM, maka akan ada dua IMEI yang muncul.
Ada juga cara lain, yaitu di menu setting (pengaturan) di ponsel. Masing-masing merek berbeda, dan bertuahpos.com merangkum tiga merek ponse saat ini.
1. Cek IMEI di Samsung
Klik Settings – Cari About Phone (Tentang Ponsel) – Cari kode IMEI untuk ponsel Samsung.Â
2. Cek IMEI di Xiaomi
Settings (Pengaturan) – Cari About Phone – klik Status – cari Kode IMEI.Â
3. Cek IMEI di iPhone
Kik Setting (Pengaturan)> General (Umum)> About, maka nomor IMEI tertera dilaman tersebut.
Setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna bisa mengunjungi situs Kementerian Perindustrian www.kemenperin.go.id/imei. Di situs ini, masukkan nomor IMEI, maka akan langsung diketahui apakah ponsel tersebut resmi atau ilegal.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2019 nanti, smartphone yang dibeli di luar negeri (global/ex-inter) tak akan bisa digunakan di Indonesia. Hal itu terkait dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan diberlakukan pemerintah.
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mensdapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir.
“Jadi, tak bisa lagi beli smartphone luar negeri, kemudian dipasangkan kartu SIM dalam negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dikutip dari CNN Indonesia. (bpc2)