BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan milik istri terdakwa korupai Dispora Riau, Abdul Haris, ternyata juga memperoleh paket proyek PL di Dispora Riau tahun 2016 lalu.
Hal ini terungkap dalam keterangan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 1 Junoi 2019. Perusahaan milik istri terdakwa tersebut yakni CV Cahaya Putri Salsabila.Â
Perusahaan ini menurutnya, melaksanakan pekerjaan pengadaan jam dengan nilaisekitar Rp140 juta. Perusahaan milik istri terdakwa ini diketahui dipakai oleh Zulfahman. Karena perusahaan ini milik terdakwa maka dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilaksanakan terlebih dulu sebelum Surat Perintah Kerja ditandatangani.
Dalam keterangannya dihadapan majelia hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, diketahui bahwa tahun 2016 tersebut, AbdulHaris merupakan PPTK untuk 50 kegiatan pengadaan langsung Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaannya, BPKP menemukan adanya pekerjaan yang kurang volume serta ternadi kemahalan harga, sehingga terdakwa dan rekanan diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan bayar sebeaar Rp1,2 miliar.(bpc17)