BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nama Bupati Bengkalis tahun 2013-2015, Herliyan Saleh, kembali disebut saksi, pada sidang perkara korupsi proyek multiyears Kabupaten Bengkalis, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 13 Juni 2019. Herliyan disebut akan menerima fee sebesar enam persen dari nilai proyek multiyears tersebut.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Ibrahim Ismail, pemilik PT Merangin Karya Sejati, PT Rama Utama dan Family Grup, sebagai saksi, untuk terdakwa M Nasir, Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2012-2015. Kepada majelis hakim, ia mengaku diajak oleh Makmur alias Aan bertemu dengan terdakwa M Nasir dan terdakwa Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Contruction di Hotel Panensula, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, juga hadir Ribut Susanto, Bupati Bengkalis dan beberapa kontraktor. Pada pertemuan tersebut disebutkan akan ada proyek yang akan dibagi-bagi nantinya, sehingga siapa saja yang mempunyai peralatan bisa mengikuti nantinya.
Setelah pertemuan tersebut menurut saksi Ibrahim.Ismail, ada pertemuan kedua di Hotel yang sama. Pada pertemuan tersebut, Ribut Susanto mengatakan bahwa proyek tersebut sudah disahkan oleh DPRD dan tinggal melaksanakan. Pada saat itu, staf terdakwa M Nasir mengatakan, masing-masing rekanan nanti akan diberikan daftar HPS.
Saat itu juga, Ribut Susanto menurut saksi, meminta biaya sosialisasi sebesar Rp300 juta setiap rekanan yang akan memperoleh 6 paket multiyears tersebut nantinya. Setelah pertemuan itu, menurut saksi, terjadi pertemuan antara dirinya, Ribut Susanto, terdakwa Hobby Siregar dan Makmur alias Aan.
Pada pertemuan itu, Ribut Susanto menurut saksi menyebutkan kalau Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh meminta fee sebesar 6 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, sementara untuk terdakwa M Nasir, 1,5 persen, untuk PPTK 1 persen dan untuk tim panitia 1 persen.
Setelah pertemuan itu lanjut saksi, Makmur alias Aan meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp300 juta yang akan diberikan kepada Ribut Susanto sesuai yabg diminta. Namun setelah uang tersebut diberikan, Makmir alias Aan menghilang, sehingga saksi tidak ikut dalam pekerjaan proyek multiyears tersebut. (bpc17)