BERTUAHPOS.COM, RENGAT – DR oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Inhu (DPRD) Inhu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggelembungan suara dari partai PPP, di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yakni Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku.
DR diketahui juga ikut berpartisipasi menjadi Caleg priode 2019-2024 dari Dapil I ini, dilaporkan langsung Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019.
Informasi yang berhasil dirangkum bertuahpos.com penetapan tersangka oleh penyidik Polres Inhu tidak hanya disematkan pada DR, turut juga anggota PPK Rengat, dan oknum Bawaslu sendiri yakni RR, M, MR, serta SW.
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu membenarkan bahwa ada lima yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik terkait penggelembungan suara PPP Dapil Inhu I.
“Untuk perkara ini oknum Calegnya inisil DR juga ditetapkan jadi tersangka, dan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti,” ungkap Humas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya hal ini terungkap saat Eka Mulya Maputra Caleg PPP Dapil Inhu I melaporkan anggota PPK Rengat dengan dugaan telah melakukan penggelembungan suara.
Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Bawaslu, saat pleno terbuka KPU, bawaslu merekomendasikan agar KPU membuka form DAA1 khusus di Kecamatan Rengat di 12 Kelurahan dan Desa dengan jumlah 38 TPS, hingga akhirnya adanya perpindahan suara antar sesama caleg PPP.
Sebelumnya, Doni Rinaldi memperoleh sebanyak 906 suara saat Pleno kecamatan,namun saat dilakukan penghitungan ulang melalui form DAA1 Doni hanya memperoleh 769 suara.
Adanya pergeseran suara di internal caleg PPP ini dijadikan bukti dan acuan bagi bawaslu untuk menindaklanjuti bahwa laporan yang disangkakan pelapor benar. “Kita masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan penggelembungan ini, dan jika memang ada ‘permainan’ kita akan tindak,” tegas Dedy.(bpc18)