BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski mengakui bahwa ia telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kepala Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Umar (44)Â justru masih bebas melenggang tanpa ada diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kepada bertuahpos.com Umar mengatakan sedikitnya ada 450 persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah diterbitkan Pemerintah Desa Siambul dan ditanda tangani oleh ia sebagai Kades.
“Benar saya telah terbitkan surat jual beli dari masyarakat kepada si pembeli,†jawab Umar, Senin 4 Februari 2019 lalu.
Bahkan akta jual beli yang ia terbitkan dari desa sebanyak 450 persil juga disahkan oleh mantan camat Batang Gansal.“Surat jual beli itu disahkan Camat,†sambung Umar, via telepon seluler.
Dijelaskannya bahwa pengesahan ratusan persil SKGR ada yang melalui kepala desa sendiri, dan ada juga warga yang mengantarkannya ke kantor camat. Dan untu royalti yang diterima oleh kades menurut pengakuannya berkisaran 1 hingga 2 Juta Rupiah ‘Suka sama suka (kesepakatan warga dan kades yang menerbitkan SKGR,red).“Sebagian saya yang antar ke meja Camat sebagian lainnya diantar langsung masyarakat,†sebut Umar, dan untuk royalti yang saya terima juga saya berikan kepada camat batang gansal saat itu,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa tim Kejati Inhu yang bekerjasama dengan DLHK Riau berhasil menangkap 1 pelaku Martua Sinaga dengan kasus perambahan kawasan Hutan di Desa Siambul, hingga saat ini sudah divonis di PN Rengat dengan hukuman 4 tahun kurungab penjara.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Syahputra mengatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi dengan pihak terkait tentang adanya dugaan penjualan kawasan hutan.
“Jika nanti ada perbuatan melawan hukumnya,tidak menutup kemungkinan akan kita bawa ke ranah hukum,”katanya. (bpc18)