BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang caleg DPRD Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas dipidana tiga bulan penjara, Selasa 7 Mei 2019.Â
Â
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis, ketua Majelis sidang Annisa Sitawati, SH menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah.Â
Â
Majelis hakim berpedoman Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Â
Hafizan sendiri terbukti menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.
Berdasarkan laporan masyarakat, Bertempat dirumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa satu buah drum air, satu rice cooker, dan dua kain sarung untuk setiap rumah, dengan syarat memilih Hafizan sebagai Calon DPRD.
Â
Â
Atas putusan ini, Hafizan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (bpc2)