• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

COVID-19: Riau Susun Regulasi Baru Sektor Pariwisata

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Juli 2020
Pariwisata di Riau
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau terpaksa harus menyusun regulasi baru untuk menggerakkan kembali industri sektor pariwisata di Riau di tengah pandemi COVID-19.

Regulasi baru ini akan segera diberlakukan mengingat sektor pariwisata di Riau merupakan bagian yang terdampak sangat dalam saat wabah corona melanda.

Konsep destinasi wisata di Riau akan dilakukan penataan ulang sesuai dengan penerapan kehidupan normal baru, dan akan diberlakukan sesuai dengan standar protokol COVID-19.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rahmat saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, Rabu, 1 Juli 2020.

“Salah satu bentuk konsep yang akan disesuaikan yakni dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan dalam satu destinasi. Di mana maksimal boleh terisi hanya 60% dari kapasitas penuh sebuah destinasi wisata,” katanya.

Regulasi untuk konsep wisata baru ini akan diteruskan ke pemerintah kabupaten dan kota agar sesegera mungkin bisa disampaikan kepada pelaku usaha sektor pariwisata, sehingga dalam waktu dekat bisa segera direalisasikan sesuai dengan kebijakan itu

“Dalam aturan ini nantinya juga akan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi. Dan pemerintah kabupaten dan kota juga bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha sektor ini yang tidak patuh terhadap ketentuan berlaku,” jelasnya.

Misalnya, kapasitan tampungan suatu objek wisata cukup untuk 1000 penungunjung, maka yang boleh dibukan hanya sekitar 600 pengunjung saja. Jika ketentuan ini dilanggar maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak pengelola sektor tersebut.

(bpc2)

 

Tags: Pariwisata di RiauWisata riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

destinasi wisata
Travelling

Antisipasi Lonjakan Pentunjung di Idulfitri 2024, Disperekraf Riau Imbau Pengelola Wisata Memitigasi Risiko Kecelakaan

...

Read moreDetails
pulau beting aceh

Unik, Pulau di Riau Ini Memiliki Pasir yang Berbunyi Ketika Disentuh

Ganpi Riau Wisata Ramah Disabilitas

GenPI Riau Upayakan Destinasi Wisata Ramah Disabilitas

Rute penerbangan internasional SSK II

Kelapa Disparekraf Riau: Penerbangan Rute Internasional Berdampak Besar Terhadap Pariwisata!

Pulau beting aceh, pulau Rupat

Wisata Pulau Rupat Utara Minim Dukungan Ekonomi Kreatif

wisata pulau rupat utara

Wisata Pulau Rupat Utara, Membangun Optimisme di Tengah Keterbatasan

Next Post
Sektor pariwisata di Riau

Selama Corona, Sektor Pariwisata di Riau Alami Kerugian Hingga Rp7 Miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.