BERTUAHPOS.COM, Jakarta – Dengan semakin berkembangnya sistem pengarsipan dan pembuatan dokumen secara online di Indonesia, pembuatan paspor secara online merupakan salah satu sistem yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Bagi Anda yang belum punya paspor, hal ini tentu akan lebih menghemat waktu perjalanan Anda menuju kantor imigrasi.
Bagaimana caranya mengurus paspor online? Berikut adalah petunjuknya sebagaimana dikutip melalui situs resmi Imigrasi Indonesia dan pengalaman editor Liputan6.com seperti ditulis Jumat (20/6/2014):
Pengisian Formulir
1. Akseslah situs www.imigrasi.go.id, lalu klik menu Online Application atau Aplikasi Paspor Online
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan atau soft copy. Jika Anda tidak memiliki scanner, fotolah dokumen-dokumen ini satu persatu dengan hasil yang jelas.
3. Isi secara lengkap formulir aplikasi online tersebut dan lampirkan dokumen yang telah di-scan atau difoto sewaktu mengirimkan formulir melalui website tersebut.
4. Pilihlah tanggal dan kantor imigrasi tempat pengambilan paspor sebagaimana tercantum. Minimal waktu pengambilan paspor setelah formulir dikirimkan adalah satu minggu, dan pilihlah kantor imigrasi yang dekat dengan wilayah tempat tinggal atau kantor Anda.
5. Setelah formulir aplikasi dikirimkan, Anda akan menerima konfirmasi tanda terima berupa barcode dan sejumlah informasi data. Catat nomor kode yang diberikan di buku catatan Anda, dan jangan lupa untuk mencetak barcode ini ketika Anda hendak mengambil paspor di kantor imigrasi.
Pengambilan Paspor
Sewaktu hendak melakukan pengambilan foto untuk paspor pada tanggal yang telah ditentukan, perhatikan hal berikut:
– Berpakaianlah yang sopan. Bagi pria, kenakan kemeja atau hem atau kaus berkerah. Sementara bagi wanita, hindari mengenakan pakaian terbuka, tak berlengan, dan tidak berkerah.
– Jangan mengenakan sandal, terutama sandal jepit.
– Bawalah semua dokumen penting seperti KTP, SIM, Akta lahir, dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen asli diperlukan untuk mengecek keasliannya. Jika Anda hendak melakukan perpanjangan paspor, jangan lupa untuk membawa paspor lama Anda.
– Datanglah satu-dua jam lebih awal dari waktu yang Anda pilih sewaktu mengisi formulir.
– Saat tiba di kantor imigrasi, Anda akan diberikan nomor antrian. Ketika giliran Anda tiba, berikan dokumen yang Anda bawa sesuai dengan yang diminta ke pertugas di loket registrasi.
– Anda juga perlu membayar sebesar Rp 255 ribu baik untuk perpanjangan paspor maupun pembuatan paspor baru dengan biaya yang sama. Setelah itu, Anda akan diberikan tanda terima untuk melakukan pengambilan foto dan scan biometrik (sidik jari dan mata).
– Anda juga akan diwawancara oleh petugas. Jawablah setiap pertanyaan dengan jujur dan bijak.
– Setelah wawancara selesai, Anda akan diberikan tanda terima, dan paspor Anda akan selesai dalam jangka waktu 4 hari kerja. Jangan lupa untuk membawa tanda terima pembayaran sewaktu Anda hendak mengambil paspor.(liputan6)