BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson menegaskan orang asing dengan status turis tidak bisa bekerja di Indonesia.
“Pendatang haram namanya itu. Kalau dia datang jadi turis, tapi bekerja di Indonesia, itu bisa kita deportasi,” jelas Aherson, Jumat 13 April 2018.
Dilanjutkan Aherson, izin turis di Indonesia mempunyai batas waktu. Ketika telah melewati batas waktu izin turis tersebut, orang asing itu bisa dideportasi ke negara asalnya. “Kalau dia bekerja dengan izin turis, itu yang saya katakan pendatang haram itu,” sambungnya.
Dikatakan Aherson, mekanisme memasukkan Tenaga Kerja Asing (TKA) berawal dari perusahaan meminta izin ke Kementerian Hukum dan HAM, bahwa mereka membutuhkan TKA dengan jumlah tertentu. Disampaikan juga keahlian TKA yang dibutuhkan tersebut.
“Kemudian, dilanjutkan oleh dengan dikeluarkan izinnya oleh imigrasi. Jadi ada tahapan dan syaratnya,” tambah Aherson.
“Untuk di Riau, kita berpatokan kepada mekanisme tersebut. Kalau memang tidak memenuhi syarat, kita cut (potong) izinnya,” pungkasnya. (bpc2)