• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

222 Calon Jemaah Haji Pekanbaru Belum Lunasi BPIH Tahap Pertama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga delapan hari pelunasan tahap pertama pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Kota Pekanbaru, tercatat masih ada 222 CJH yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Defizon kepada bertuahpos.com, Jumat pagi 29 Maret 2019.

Defizon menjelaskan, 222 CJH Kota Pekanbaru yang belum melunasi hingga hari ke delapan merupakan 22 persen dari total keseluruhan calon jemaah haji yang termasuk ke dalam daftar pelunasan BPIH tahap pertama.

“Pada tahap pertama pelunasan BPIH, total ada sebanyak 1.179 CJH Kota Pekanbaru yang berkewajiban melunasi. Dengan begitu, artinya CJH Pekanbaru yang telah melunasi BPIH hingga kemarin (Kamis) ada sebanyak 957 orang,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, pelunasan BPIH tahap pertama CJH Kota Pekanbaru telah bisa dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2019 lalu hingga 15 April 2019 mendatang.

Pelunasan BPIH tahap pertama ini wajib dilakukan bagi calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang namanya tercantum di dalamnya. Apabila tidak dilakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditetapkan (15 April 2019), maka otomatis CJH tersebut akan masuk ke waiting list tahun 2020.

Meski masih ada waktu lebih kurang dua pekan lagi, Defizon meminta kepada BPS BPIH lebih pro aktif menghubungi CJH yang namanya masuk ke dalam pelunasan tahap pertama.

“Kita minta BPS BPIH pro aktif menghubungi calon jemaah haji yang belum melunasi,” pungkasnya. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Catatan Sejarah 29 Maret: Kelahiran Alan Budi Kusuma, Sang Pengantin Olimpiade

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.