BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk aturan IMEI kini tengah dirancang. SOP aturan IMEI dibuat agar aduan masyarakat menjadi lebih jelas. Sejumlah pihak dilibatkan dalam membuat rumusan aturan ini.
Layanan pengaduan masyarakat aturan IMEI ini tentunya menjadi hal penting. Misalnya, masyarakat ingin mengadukan ketika membeli perangkat, ternyata ilegal hingga soal melaporkan ponsel yang hilang atau dicuri.
“SOP ini berdasarkan use case, seperti skenario ada orang yang beli ponsel tapi gak bisa dipakai itu apa yang harus dilakukan,” ujar Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M. Danny Buldansyah, mengutip detikcom
Danny mengungkapkan SOP aturan IMEI ponsel BM ini belum sepenuhnya rampung. Pada saat ini masih terus digodok sebelum diterapkan nantinya. Dia menambahkan, SOP ini dibuat menyangkut banyak hal.
Sejauh ini yang sudah dipastikan adalah sudah siapnya alat untuk suntik mati ponsel BM di Indonesia, yakni kesiapan operator seluler ini tak lain karena sudah dimilikinya Equipment Identity Registration (EIR), sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) telah diserahkan ke pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian. (bpc2)