BERTUAHPOS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses situs web PeduliLindungi.id setelah terdeteksi menampilkan konten judi online. Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga ruang digital nasional yang aman dan bersih dari konten ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan take down diambil menyusul laporan masyarakat terkait munculnya konten perjudian di situs tersebut. Hasil verifikasi tim Komdigi, yang disertai dengan bukti tangkapan layar dan tautan URL, mengonfirmasi bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami peretasan atau defacement.
“Situs ini disusupi hingga menampilkan tautan yang mengarah ke platform perjudian online. Ini pelanggaran serius terhadap ketentuan keamanan informasi digital nasional,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2025).
Menurut Alexander, situs PeduliLindungi.id sebenarnya sudah tidak aktif sejak 2023 karena seluruh layanannya telah terintegrasi ke dalam sistem kesehatan digital nasional, yakni platform SatuSehat yang dikelola Kementerian Kesehatan. Situs aktif dan resmi saat ini adalah satusehat.kemkes.go.id, dengan layanan juga tersedia dalam aplikasi SatuSehat Mobile di App Store dan Play Store.
“PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali operasional Kemenkes. Namun karena domain tersebut masih bisa diakses publik, penyusupan ini tetap berisiko menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Komdigi langsung memblokir akses terhadap domain tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, termasuk perlindungan terhadap data pribadi warga negara.
Alexander juga memastikan bahwa seluruh data pengguna yang pernah terdaftar dalam sistem PeduliLindungi telah dipindahkan dan diamankan dalam sistem SatuSehat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas digital mencurigakan dan segera melaporkannya melalui situs aduankonten.id.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas segala bentuk konten digital yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.
Langkah tegas Komdigi ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi ruang digital dari konten berbahaya, terutama yang berpotensi merugikan masyarakat luas.***








