BERTUAHPOS.COM — Pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi administratif kepada operator seluler yakni Indosat dan XLSMART, yang masih mengaktifkan kartu perdana tanpa verifikasi biometrik, setelah inspeksi mendadak mengungkap praktik registrasi nakal di lapangan.
Pelanggaran ini dianggap telah mencoreng transisi keamanan digital nasional yang seharusnya menjadi fondasi perlindungan data pribadi konsumen.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Abdullah menegaskan, kelonggaran registrasi sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Edwin Abdullah menekankan bahwa pemindaian wajah adalah langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Hasil pemantauan Komdigi bersama Ditjen Dukcapil menemukan sejumlah operator seluler masih memproses aktivasi pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan nomor KK. Surat resmi pun dilayangkan agar seluruh aktivasi tanpa pemindaian wajah segera dihentikan.
Komdigi juga meminta Dukcapil menutup akses validasi NIK konvensional untuk industri telekomunikasi seluler per 2 Juli 2026. Langkah ini menyumbat celah interkoneksi data yang dimanfaatkan para pelaku registrasi ilegal.
Kedua operator yang terbukti melanggar adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT). “Indosat dan XLSMART menyampaikan ada kendala teknis, kami sudah menyampaikan teguran,” ujar Edwin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku penuh pada 19 Juli 2026. Operator seluler masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyempurnakan sistem biometrik di seluruh gerai.
Pemerintah berjanji mengintensifkan pengawasan berkala di seluruh Indonesia untuk memastikan transisi ini berjalan mulus. Operator yang bandel dan tetap mengaktifkan pelanggan tanpa pemindaian wajah akan dihadiahi sanksi administratif tegas.
Bagi konsumen, registrasi biometrik mungkin mengubah kebiasaan lama yang serba instan, namun menjanjikan ekosistem digital yang lebih aman. Keamanan identitas kini menjadi bagian dari gaya hidup digital yang bertanggung jawab.
Komitmen penuh operator dinilai menjadi penentu utama efektivitas aturan ini. “Kepatuhan terhadap registrasi biometrik adalah bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” pungkas Edwin.









