• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hati-Hati Dalam Penggunaan Medsos, Bisa Dipidana Lho

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Media sosial kini semakin gencar digunakan semua kalangan. Namun bijaklah dalam penggunaan media sosial karena bisa dipidana, jika dianggap melakukan pelanggaran.

Seperti yang diutarakan oleh seorang pakar hukum, Fadhlan D Hanif, mengatakan pelanggaran dalam penggunakan media sosial bisa dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU ITE itu mengatur beberapa hal atau konten yang dilarang, antara lain perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya seperti yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pemerasan atau pengancaman, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 tentang pencemaran nama baik akan diancam pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (9/1/2018).
  
Pria yang juga aktif di LBH Tuah Negeri Nusantara tersebut juga menerangkan sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, membuat UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.

“Jika melanggar harus ada unsur-unsur yg dipenuhi, diantarany akun tersebut memposting foto/video/ucapan yang berisi opini pribadi bermuatan pencemaran nama baik pornografi dan lainnya yang niatnya ditujukan menyinggung suatu oknum atau pihak sesuai dengn yang ada di pasal 27 UU İTE,” tuturnya

Kenapa bisa dipidana?

“Bisa dong tentunya, tetapi dikarenakan UU İTE ini pidana khusus dan ini termasuk delik aduan, makan harus ada yang melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian, disertai dengan bukti-bukti,” terangnya. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Next Post

Bupati Meranti Minta Penyusunan Monografi Dikelola Dengan Baik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.