BERTUAHPOS – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa munculnya aplikasi ojek online baru seperti Zendo dan Nujek merupakan bagian dari dinamika pasar digital yang terbuka dan kompetitif.
“Silakan saja, ini kan pasar terbuka,” ujar Dudy saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan sejumlah aplikator transportasi online di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan Menhub saat menanggapi pertanyaan mengenai kemunculan palikasi ojek online baru, Zendo—milik Serikat Usaha Muhammadiyah (SUM)—dan Nujek atau Nusantara Ojek yang diinisiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aplikasi digital karena hal itu berada di bawah otoritas kementerian lain yang membidangi sektor teknologi informasi.
“Kalau ada aplikasi lain yang ingin masuk ke pasar, selama izinnya dikeluarkan oleh lembaga terkait, kami persilakan,” kata Dudy.
Ia menambahkan bahwa kehadiran aplikasi ojek online baru seperti Zendo dan Nujek justru menjadi bentuk persaingan sehat dalam ekosistem transportasi digital nasional. Menurutnya, selama regulasi dipatuhi dan perizinan resmi diperoleh, maka persaingan tersebut dapat mendorong inovasi dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Terkait isu potongan komisi yang tengah ramai dibahas, Menhub menyebutkan perlunya dialog menyeluruh antara pemerintah, aplikator, mitra pengemudi, serta pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem yang selama ini sudah melibatkan banyak pihak.
“Kita harus hitung benar-benar, jangan sampai ekosistem ini runtuh. Karena ini menyangkut banyak pihak, bukan hanya perusahaan dan pengemudi, tapi juga pengguna dan regulator. Ekosistem ini harus tetap seimbang dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Mei 2025, Kementerian Perhubungan mengumpulkan sejumlah perusahaan aplikator seperti Grab, Goto, Maxim, dan inDrive untuk membahas berbagai isu aktual, termasuk keluhan dari asosiasi pengemudi soal potongan komisi yang disebut melebihi batas 20 persen dari ketentuan pemerintah.***









