• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bahas Tata Tertib dan Ranperda APBD P tahun 2024, DPRD Rohil Bentuk Tim dan Panitia Kerja

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
1 Oktober 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman nama nama tim penyusun peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan panitia kerja atau panja pembahasan perubahan apbd tahun 2024. Rapat paripurna digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil pada beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil sementara Ilhami, S,Tr, Keb, didampingi Wakil Ketua Sementara Maston, SH, serta dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, anggota DPRD dan kepala OPD. Dalam kata sambutan ketua DPRD Rohil sementara Ilhami, S.Tr Keb menyampaikan Sebagai pedoman DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, perlu ditetapkan dengan peraturan DPRD tentang tata tertib dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Ditambahkan Ilhami, Salah satu tugas pimpinan sementara menurut ketentuan pasal 34 ayat 3 huruf b peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota adalah memfasilitasi pembentukan peraturan DPRD tentang tata tertib.

Sesuai dengan ketentuan diatas pimpinan sementara DPRD Rohil telah meminta kepada ketua ketua fraksi untuk menyampaikan usulan nama nama anggotanya untuk ditetapkan sebagai anggota tim penyusun tata tertib DPRD sekaligus panitia kerja pembahasan perubahan apbd tahun anggaran 2024.

Fraksi fraksi DPRD Rohil telah menyampaikan usulan nama dari fraksinya tim penyusun tata tertib DPRD dan panitia kerja pembahasan perubahan apbd tahun 2024 untuk ditetapkan dengan surat keputusan. Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni S,T membacakan surat keputusan DPRD Rohil nomor 16 tahun 2024 tentang pembentukan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, berbunyi : Tim penyusunan rancangan peraturan DPRD Rohil tahun 2024 tentang tata tertib berkewajiban untuk menyelesaikan pembahasan dan hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Tim penyusun dalam rangka melaksanakan tugas pembahasan dibantu oleh staf Sekretariat DPRD dan tenaga ahli dan kelompok pakar. Masa tim penyusunan sejak tanggal ditetapkan surat keputusan ini sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD.

Selain itu juga di bacakan surat Keputusan DPRD Rohil nomor 17 tahun 2024 tentang pembentukan panitia kerja DPRD Rohil untuk pembahasan ranperda kabupaten Rohil tentang perubahan APBD tahun 2024 diantaranya : Membentuk panitia kerja DPRD Rohil untuk membahas ranperda kabupaten Rohil tentang perubahan APBD tahun 2024. Panja berkewajiban untuk menyelesaikan pembahasan dan hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua panitia kerja dapat Mengadakan raker dengan bupati yang dapat diwakili tapd dan kepala OPD dan penugasan lainnya yang diberikan pimpinan sementara DPRD Rohil. Panja dalam rangka pembahasan dibantu staf sekretariat DPRD, tenaga ahli dan kelompok pakar. Masa tugas panja terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini sampai dilaporkannya hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya kata Ilhami, tugas tim penyusun tata tertib adalah menyusun dan membahas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib sedangkan tugas panitia kerja pembahasan perubahan apbd 2024 adalah melakukan pembahasan rapat finalisasi dengan tapd dan seluruh kepala OPD terhadap ranperda APBD tahun 2024. (Infotorial)

Tags: DPRD Rohil
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Rokan Hilir

Komisi C DPRD Rohil Soroti Infrastruktur dan Rekrutmen Tenaga Kerja dalam RDP dengan PHR

...

Read moreDetails

Bupati dan Wakil Bupati Rohil Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD

Setwan DPRD Rohil Gelar Pengajian dan Saling Memaafkan Sambut Ramadhan 1446 H

DPRD Rohil Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025–2030

Komisi C DPRD Rohil Dorong Sinergi Diskominfotik dan Media Massa

Pandangan Umum Fraksi DPRD Rohil Warnai Pembahasan Ranperda APBD 2025

Next Post

Pasangan Bermarwah Dapat Dukungan dari IKANAS Dohot Boruna Dumai

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.