BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Untuk menghindari dampak kesehatan akibat kabut asap, Pemko Pekanbaru mewajibkan kepada seluruh siswa untuk mengenakan masker saat melakukan aktivitas belajar mengajar.
Hal ini tertuang dalam surat edaran terkait PBM dampak kabut asap. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal ini, ditujukan untuk TK/PAUD, SD dan SMP se-Kota Pekanbaru.
“Memperhatikan kondisi asap saat ini, berdasarkan data ISPU Kota Pekanbaru, bahwa kondisi cuaca di Pekanbaru dikategorikan tidak sehat,” bunyi surat itu.
Terdapat 2 poin penting yang menjadi instruksi Pemko Pekanbaru yang dituangkan dalam surat itu, pertama, pihak sekolah diminta untuk melaksanakan proses belajar mengajar di dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di dalam kelas.
Kedua, setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan mengenakan masker. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru per 2 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan Kota Pekanbaru sudah diselimuti kabut asap Kabut asap terlihat jelas terutama di saat pagi hari.
Meski di Riau terjadi Karhutla, BPBD Provinsi Riau menyatakan bahwa kabut asap ini merupakan kiriman dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Kedua daerah itu tengah dihadapkan pada Karhutla yang kian meluas.***