BERTUAHPOS.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau menyambut baik penerbitan regulasi anyar dari Kementerian Kesehatan yang menyasar penguatan tata kelola rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli mengatakan, peraturan Menteri Kesehatan ini menjadi acuan baru bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aturan ini akan mendorong standar layanan rumah sakit yang lebih profesional.
“Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting penyelenggaraan rumah sakit, mulai dari klasifikasi hingga pengawasan,” ujarnya, saat menjadi pembina Apel Hari Jadi RSUD Petala Bumi di Pekanbaru, Rabu, 23 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian klasifikasi rumah sakit berdasarkan kompetensi pelayanan masing-masing. Setiap rumah sakit kini wajib memberikan layanan sesuai kapasitas dan standar yang telah ditetapkan.
Dia menyebut, dengan sistem klasifikasi yang jelas, pasien dapat memperoleh penanganan yang tepat sesuai kemampuan fasilitas kesehatan. Tata kelola rumah sakit pun menjadi lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih.
Selain klasifikasi, regulasi baru juga mewajibkan peninjauan menyeluruh terhadap pelayanan rumah sakit secara berkala. Peninjauan ini mencakup peraturan internal rumah sakit, ketersediaan staf, hingga peran dewan pengawas.
Zulkifli menambahkan bahwa digitalisasi menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan kesehatan saat ini. “Seluruh sistem digital rumah sakit harus terintegrasi sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” katanya.
Integrasi sistem digital ini sejatinya akan memudahkan pemantauan kinerja rumah sakit secara real-time. Pemerintah daerah pun dapat lebih cepat merespons apabila ditemukan kendala di lapangan.
Regulasi tersebut juga menekankan penguatan rumah sakit pendidikan sebagai pusat pengembangan tenaga kesehatan. Aspek akuntabilitas turut diperketat dengan pemberian sanksi bagi rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan.
Zulkifli mengingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Langkah tegas ini diharapkan memacu seluruh rumah sakit menjaga mutu pelayanan secara konsisten,” ujarnya.









