BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar meminta agar masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau diperpanjang, minimal hingga usai pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal ini sudah dibahas Syamsuar bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Riau. Diketahui masa jabatan pada komisioner di KPID Riau sudah berakhir pada 12 Juni 2020 nanti.
Syamsuar mengatakan KPID punya peran sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya proses Pilkada 2020. Dia mengusulkan masa perpanjangan waktu jabatan untuk lembaga ini, minimal hingga 9 Desember 2020.
“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” terangnya.
“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD,” tutupnya. (bpc3)